BUMDEs dan Manajemen syariah
Synopsis
Badan Usaha Milik Desa (BUMDEs) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyeertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna pengelolaan asset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. BUMDEs merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan berbadan hukum. Pembentukan BUMDEs ditentukan ditetapkan dengan Peraturan desa.
Manajemen Syariah merupakan manajemen yang mengatur organisasi untuk memperoleh hasil yang optimal dan mengarah pada pencarian ridha Alloh. Tujuan manajemen syariah adalah agar aktivitas bisnis yang dilakukan sejalan dengan aturan-aturan syariah dan menghasilkan maslahah bagi setiap manusia.
Downloads



